SIKAP MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR

Oleh Ust Hamdan, S Pd I

Sesungguhnya nikmat terbesar yang dibeikan oleh Allah SWT kepada hamban Nya adalah nikmat Islam dan iman serta Istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah SWT telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba hamba Nya uamg te;aj doberoi mol,at daro la;amgam [ara mabo Shiddiqin, syuhadaa dan sholihin ( QS An Nisaa: 69). Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh musuh Islam sangat gigih berusaha memadamkan cahaya Islam, menjaukan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi Istiqomah.

Hal ini diberritahukan sendiri oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya: “ Banyak diantara Ali Kitab mengingnkan sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka. Setelah kebenaran jelas bagi mereka. Maka maafkanlah dan berlapangdadalah, sampai Allah memberikan perintah-Nya. Sungguh Allah Mahakuasa atas segala sesuatu ( QS Al Baqarah: 109). Firman Allah Ta’ala yang lain: “Katakanlah (Muhammad), “Wahai  Ahli Kitab! Mengapa kamu menghalang halangi orang yang beriman dari jalan Allah, kamu menghendakinya (jalan Allah) bengkok, padahal kamu menuyaklsikan?” dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan” ( QS Ali Imran:99),  “Hai orang orang yang beriman! Jika kamu menaati orang orang kafir, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang (murtad) maka kamu  akan kembali menjadi orang yang rugi “ ( Q S Ali Imran: 149)

Salah satucara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agamnya (jalan yang lurus) yakni  dengan menyerbu dan mempublikasikan hari hari besar mereka ke seluruh lapisan masyarakat serta dibuat kesan seolah olah hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari hari besar orang kafir secara garis besar fatwa yang dimaksudkan adalah:

Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari hari besar mereka dengan peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak do da;a, ,ereualam ,o;emoi, baru ( tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperingatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita- klaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.

Perayaan yang mereka adakan tidak lai adalah kebatilan semata, yang dikemas sedemikian rupa sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar’I seperti seruan kea rah persatuan agama  dan dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbul simbul keagamaan mereka, berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang bertujuan bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi dan Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggab baik terhadap syariat mereka, sehingga biasanya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhrnya merasa asing dengan agamanya sendiri.

 Telah jelas sekali dalil dalil dari Al Qur’an, Sunnah dan atsar dan shahih tentang larangan meniru sikap dan prilaku orang kafir yang jelas jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka. Ied disini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan amalan yangmereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada  tuntutannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut menangungkannya.

Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan member dampak negative antara lain:
1. Orang kafir itu akan merasa senang dan lega, dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebathilan yang mereka lakukan.

2.   Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
3.  Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menhapus keimanan. Ini sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala “ Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sunggu Allah tidak memberi petujuk kepada orang orang yang zalim” ( QS Al Maidah: 51)

Dari urusan di atas,  maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menhadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah. Dia telah melarang kita untuk tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah: “Wahai orang yang beriman!, janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan hewan kurban) dan qala’id (hewan hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang orang yang berkunjungi baitulharam;  mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang halangimu dari masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya” ( QS Al Maidah:2)

Dari uraian diatas, m,aka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung, membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah. Dia telah melarang ita untuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, sebagunaba firman  Allah yang ter tulis di Al Qur’an surat Al Maidah:2.

Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsure dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir seperti: Iklan dan himbauan, menulis ucapan pada jam dinding atau fandel, menyablon/ membuat baju bertuliskan kepercayaan yang bermaksud membuat cinderamata dan kenang kenangan, membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat, membuat buku tulis, memberi keistimewaan seperti hadiah/diskon khusus di dalam perdagangan ataupun (yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemuaini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.

Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi) atau millennium baru sebagai waktu penuh berkah (hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, diataranya adalah seperti melakukan akad nikah, memulai bisnis, pembukaan proyek proyek baru dan lain lain. Keyakinhan seperti ini adalah bathin dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan keistimewaan di atas hari hari yang lain.
Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukan sikap rela terhadapnya di samping meberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim ra pernah bekata, “ mengucapkan selamat terhadap syiar dan symbol khusus orang kafir sudah disepakati keharahamanya seperti member ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan menguvapkan hari raya (dan yang semisalnya),  meskipun pengucapannya tidak menjurus kedalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang member ucapan selamat kepada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan tidak banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah” Demikian ucapan beliah rahimahullah.

Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia denan hari rayanya sendiri termasuk didalam hal ini adalah kalender dan penanggalah hijriyah yang telah disepakati oleh para sahabat Radhiallahu anhu,  sebisa mungkin kita pertahankan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal sahabat hingga sekarang (sudah 14 abad) selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyahini tidak perlu dengan mengadakan pperayaan tertentu.

Demikian siklap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.

(disarikan dari: Fatwa Komisi Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang perayaan millennium baru tahun 2000. Ketua Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh. Anggora: Syaikh Abdulah bin Abdurrahman Al Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdulah Abu Zaid, Syaikh Shalin bin Fauzan Al Fauzan)