Oleh Ust Hamdan, S Pd I
Sesungguhnya nikmat terbesar yang dibeikan oleh Allah SWT kepada
hamban Nya adalah nikmat Islam dan iman serta Istiqomah di atas jalan yang
lurus. Allah SWT telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus
adalah jalan yang ditempuh oleh hamba hamba Nya uamg te;aj doberoi mol,at daro
la;amgam [ara mabo Shiddiqin, syuhadaa dan sholihin ( QS An Nisaa: 69). Jika
diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh musuh Islam sangat
gigih berusaha memadamkan cahaya Islam, menjaukan dan menyimpangkan ummat Islam
dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi Istiqomah.
Hal ini diberritahukan sendiri oleh Allah Ta’ala di dalam
firman-Nya: “ Banyak diantara Ali Kitab mengingnkan sekiranya mereka dapat
mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa
dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka. Setelah
kebenaran jelas bagi mereka. Maka maafkanlah dan berlapangdadalah, sampai Allah
memberikan perintah-Nya. Sungguh Allah Mahakuasa atas segala sesuatu ( QS
Al Baqarah: 109). Firman Allah Ta’ala yang lain: “Katakanlah (Muhammad),
“Wahai Ahli Kitab! Mengapa kamu
menghalang halangi orang yang beriman dari jalan Allah, kamu menghendakinya
(jalan Allah) bengkok, padahal kamu menuyaklsikan?” dan Allah tidak lengah
terhadap apa yang kamu kerjakan” ( QS Ali Imran:99), “Hai orang orang yang beriman! Jika kamu
menaati orang orang kafir, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang
(murtad) maka kamu akan kembali menjadi
orang yang rugi “ ( Q S Ali Imran: 149)
Salah satucara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari
agamnya (jalan yang lurus) yakni dengan
menyerbu dan mempublikasikan hari hari besar mereka ke seluruh lapisan
masyarakat serta dibuat kesan seolah olah hal itu merupakan hari besar yang
sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi
Tetap Urusan Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa
berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap
hari hari besar orang kafir secara garis besar fatwa yang dimaksudkan adalah:
Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari hari
besar mereka dengan peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan
baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak do da;a,
,ereualam ,o;emoi, baru ( tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk
memperingatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita- klaum muslimin- yang
terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar
mereka dan tak perlu menghiraukannya.
Perayaan yang mereka adakan tidak lai adalah kebatilan
semata, yang dikemas sedemikian rupa sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya
berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara
syar’I seperti seruan kea rah persatuan agama
dan dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari
adanya simbul simbul keagamaan mereka, berupa benda, ucapan ataupun perbuatan
yang bertujuan bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi dan Nasrani
yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang
menganggab baik terhadap syariat mereka, sehingga biasanya menyeret kepada
kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat islam
dari tuntunan agamanya, sehingga akhrnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
Telah jelas sekali
dalil dalil dari Al Qur’an, Sunnah dan atsar dan shahih tentang larangan meniru
sikap dan prilaku orang kafir yang jelas jelas itu merupakan ciri khas dan
kekhususan dari agama mereka termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari
besar mereka. Ied disini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang
diagung agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul
untuk mengadakan acara keagamaan termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan
amalan yangmereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh
orang kafir yang tidak ada tuntutannya
di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut menangungkannya.
Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir
selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan member dampak
negative antara lain:
1. Orang kafir itu akan merasa senang dan lega,
dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebathilan yang mereka lakukan.
2. Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa
pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara
bertahap tanpa terasa.
3. Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut
ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin
terhadap orang kafir yang bisa menhapus keimanan. Ini sebagaimana difirmankan
Allah Ta’ala “ Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan
orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling
melindungi. Barang siapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka
sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sunggu Allah tidak memberi petujuk
kepada orang orang yang zalim” ( QS Al Maidah: 51)
Dari urusan di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim
yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi
dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam
Islam, tidak boleh menhadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara
tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah. Dia telah
melarang kita untuk tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana
firman Allah: “Wahai orang yang beriman!, janganlah kamu melanggar
syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan bulan
haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan hewan kurban) dan qala’id (hewan hewan
kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang orang yang
berkunjungi baitulharam; mereka mencari
karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram,
maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum
karena mereka menghalang halangimu dari masjidilharam, mendorongmu berbuat
melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya”
( QS Al Maidah:2)
Dari uraian diatas, m,aka tidak
diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam
sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari
besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung,
membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan
melanggar batasan Allah. Dia telah melarang ita untuk tolong menolong dalam
dosa dan pelanggaran, sebagunaba firman
Allah yang ter tulis di Al Qur’an surat Al Maidah:2.
Tidak diperbolehkan kaum muslimin
memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsure dukungan,
membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir seperti: Iklan dan himbauan,
menulis ucapan pada jam dinding atau fandel, menyablon/ membuat baju bertuliskan
kepercayaan yang bermaksud membuat cinderamata dan kenang kenangan, membuat dan
mengirimkan kartu ucapan selamat, membuat buku tulis, memberi keistimewaan
seperti hadiah/diskon khusus di dalam perdagangan ataupun (yang banyak terjadi)
yaitu mengadakan lomba olah raga dalam rangka memperingati hari raya mereka.
Kesemuaini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
Kaum muslimin tidak diperbolehkan
beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi) atau
millennium baru sebagai waktu penuh berkah (hari baik) yang tepat untuk memulai
babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, diataranya adalah seperti
melakukan akad nikah, memulai bisnis, pembukaan proyek proyek baru dan lain
lain. Keyakinhan seperti ini adalah bathin dan hari tersebut sama sekali tidak
memiliki kelebihan dan keistimewaan di atas hari hari yang lain.
Dilarang bagi umat Islam untuk
mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukan sikap
rela terhadapnya di samping meberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan
dengan ini Ibnul Qayim ra pernah bekata, “ mengucapkan selamat terhadap syiar
dan symbol khusus orang kafir sudah disepakati keharahamanya seperti member
ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan menguvapkan hari raya
(dan yang semisalnya), meskipun
pengucapannya tidak menjurus kedalam kekufuran, namun ia telah melakukan
keharaman yang besar karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat
atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar
dosanya daripada orang yang member ucapan selamat kepada peminum khamar,
pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan tidak banyak sekali orang Islam yang tidak
memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak
menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang
siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih lebih
kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah” Demikian ucapan beliah
rahimahullah.
Setiap muslim harus merasa bangga dan
mulia denan hari rayanya sendiri termasuk didalam hal ini adalah kalender dan
penanggalah hijriyah yang telah disepakati oleh para sahabat Radhiallahu
anhu, sebisa mungkin kita pertahankan
penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin
sepeninggal sahabat hingga sekarang (sudah 14 abad) selalu menggunakannya dan
setiap pergantian tahun baru hijriyahini tidak perlu dengan mengadakan
pperayaan tertentu.
Demikian siklap yang seharusnya
dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan
berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa apa yang menyebabkan
kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah
dan menjadikan Dia sebagai penolong.
(disarikan dari: Fatwa
Komisi Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang
perayaan millennium baru tahun 2000. Ketua Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu
Syaikh. Anggora: Syaikh Abdulah bin Abdurrahman Al Ghadyan, Syaikh Bakr
bin Abdulah Abu Zaid, Syaikh Shalin bin Fauzan Al Fauzan)