POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Oleh : Ust. Purwanto


Poligami dalam istilah sehari hari adalah sebuah keluarga yang didalamnya terdapat satu suami dan istri  lebih dari satuPoligami merupakan bagian dari konseppernikahan dan penilaian dari masyarakat terhadap keberlangsungannnya. Penilaian yang dilakukan masyarakat bersifat multiinterpretasi, dikarenakan beagamnya cara pendang yang membuat poligami seolah merupakan sebuah hal yang controversial. Sebenarnya,  apabila kita memberangkatkan diri dari sebuah pandangan yang positif terhadap konsep poligami ini, maka ada banyak halyang dapat diambil sebagai sebuah wacana ilmiah,  lain halnya apabila pandangan negative lebih ditonjolkan, Maka pandangan apatis dan destruktiflah yang akan muncul.

Hukum Poligami
Para ulama telah sepakat bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, hingga empat istri. Hal ini berlandaskan kepada Kitabullah dan As Sunnah. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah SWT, yang artinya: “Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak haknya) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak budak yang kamu miliki’ (QS  An Nisaa: 3).

Sedangkan dari As Sunnah adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Ahmad, Ibnu majah dan At Tirmidzi Bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ghailan bin Umayyah ats Tsaqafi ketika dia masuk Islam dan memiliki 10 orang Istri. “Engkau pilih empat orang  atau engkau ceraikan yang lainnya” Dari sini jelas sekali hokum poligami dalam Islam dan dalil dalil yang lainnya tentu masih banyak orang yang mengharamkan dan menentang poligami berareti telah menentang Al Qur’an dan As Sunnah dan dika tidak termasuk dalam lingkaran Islam. Dalam hal ini mendebat  mereka ini hanya akan membuang buang waktu saja. Kecuali bagi mereka yang terkena fitnah syubhat dalam pemikiran, maka diharapkan penyakit tersebut dapat disembuhkan.
Poligami sebenarnya bukan hal baru yang dibawa oleh Islam, namun ia telah ada pada umat umat sebelum Islam. Poligami telah ada dalam agama Yahudi, nasrani. Ada pada bangsa Romawi, Persia, Yunani, India, Cina, Mesir dan bangsa bangsa lain.

Hikmah Dibalik Poligami:
Poligami di dalam Islam Disunnahkan bagi laki laki yang memiliki kemampuan. Allah SWT mensyari’atkan poligami tentunya dengan membawa hikmah yang mendalam. Orang yang diberi pengetahuan oleh Allah akan m,engetahuinya sedangkan yang dibutakan hantinya maka ia tidak akan tahu. Hikmah poligami amat banyak, diantaranya yang terpenting adalalah:
1.   Islam menganjurkan agar memperkuat memperbanyak keturunan dan generasi. Poligami merukanan salah satu sarana untuk mencapai hal tersebut.
2.   Secara alamiah wanita mempunyai halangan biologis seperti haid dan nifas, dan terkadang menderita berbagai penyakit tertentu. Sedangkan sang suami dalam kondisi yang prima., sementara berzina diharamkan dalam Islam. Jika dia dilarang menikah lagi dan juga dilarang berzina serta menikah mut’ah, maka dia menghadapi kesulitan besar sehingga Allah membolehkan seseorang, seseorang untuk berpoligami karena di dalamnya terdapat manfaat untuk menghilangkan kerusakan dan kehancuran. Sungguh amat buruk yang dilakukan oleh musluh Islam dan para penentang poligami, yang memaksa kaum laki laki untuk menikah hanya seorang istri saja. Sehingga sama saja menyuruh para suami (yang mampu berpoligami) untuk mencari wanita haram dan pelacur. Demikian pula wanita yang tidak sempat menikah akhirnya mencari laki laki hidung belang baik untuk kepuasan atau mencari penghidupan , karena tidak memiliki suami yang menikahinya secara lahir dan batin.

3.  Terkadang kaum wanita tidak memiliki lagi gairah dan keinginan untuk berhubungan suami istri karena kondisi biologis. Maka seorang suami menikah dengan wanita lain lebih baik daripada  menceraikan istrinyua. Demikian terkadang seorang istri ada yang mendul sedang untuk menceraikan tidak mungkin, sehingga terjadi problem rumah tanga. Maka jalan keluar yang terbaik adalah dengan berpoligami.

4.  Terkadang ada seorang wanita yang berusia agak lanajut ( dan belum menikah), atau mengalami cavat dan kekurangan dari segi fisik. Sehingga dia sangat memungkinkan untuk dinikahi oleh laki laki yang telah memiliki istri.
5.  Jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah laki laki, bahkan mungkin berlipat ganda. Maka kaum laki laki jelas menghadapi kerusakan dan bahaya yang besar. Membatasi hanya dengan menikah satu wanita saja jelas menjadikan jumlah wanita tidak bersuami akan membengkak. Padahal; tidak menikahnya para wanita akan menimbulkan problem yang sangat besar seperti terlantarnya kaum wanita, kemiskinan serta kesempiotan jiwa dan beban psikologis ini jelas akan membuka berbagai pintu kerusakan, na’udzu billah min dzalik.

Demikian diantara beberapa hikmah dan manfaat poligami. Adapun di negara negara barat dan negara kafi yang menjalankan aturan sekuler maka kita dapati mereka sangat anti dan menentangpoligami. Namun dalam waktu bersamaan mereka melegalkan prerzianaan, pelacuran dan berbagai tgindakan keji lainnya.  Dan sangat kita sayangkan bahwa sebagian kaum muslimin pun ada yang meikkuti pemikiran kaum kafir. Mereka menyenangka bahwasegala yang datang dari barat adalah kemajuan dan kebaikan meskipun itu berupa kebathilan sehingga tidak mengherankan jika ada negara yang mengklaim seagai negeri Islam namun meberlakukan peraturan larangan poligami. Maka bukan rahasia lagi, jika orang orang yang sebenarnyua mampu berpoligami justru lebih memilih “mencari istri simpanan”, berselingkuh atau pergi ke pelacuran daripada menikah secara sah. Selain itu penyebabnya adalah karena lingkungan dan system perundang undangan tidak mendukung dan tidak member toleransi  terhadap poligami, bahkan bagi sebagian masyarakat poligami sudah dianggab sebagai suatu tindakan kejahatan.
Kita tidak mengininkan, bahwa berpoligami terkadang mendapatkan berbagai problem, baik yang berkaitan dengan  suami istri maupun anak anak dan ini merupakan sesuatu yang wajar. Dan tridak maslah rumah tangga tidak adaa hanya dihadapi oleh mereka yang berpoligami saja. Yang beristri satupun pasti akan menghadapinya  tinggal bagaimana para suami dan istri menyelesaikan masalah tersebut. 

Kendala Berpoligami
Tidak diragukan lagi, bahwa poligami kini menghadapi berbagai kendala dan maslah, namun harus disadari bahwa setiap maslah pasti memiliki sebab dan jalan keluar. Diantara kendala yang terbesar poligami adalah sebagai berikut. 

1.  Keberhasilah musuh musuh Islam dan para penentang poligami dalam menyebarkan berbagai statement miring dan tuduhan negarif terhadap poligami adalah sebuah tindakan kejahatan dan keburukan  yang harus ditentang.  Sebagian kaum muslimin terpengaruh dengan pemikiran ini, dan para “cendikiawan” pun angkat bicara melemparkan syubhat poligami melalui berbagai media. Diantara Syubhat syubhat yang mereka sampaikan adalah:
Bahwa laki laki tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri istrinya. Mereka berdalih dengan firman Allah SWT yang artinya; “ Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berbuat adil diantara istri istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisaa: 29).  Mereka tidak faham bahwa adil yang dimaksudkan dalam maslah hati dan cinta, dapun dalam hal nafkah, rumah tangga, mabit, pakaian dan semisalnya maka itu    sessuatu yang sangat dapat dilakukan.
Jadi maksud ayat diatas adalah janganlah seseorang suami condong terhadap salah satu istrinya, sehingga menelantarkan istrinya yang lain.    Walaupun dari segi rasa cinbta berbeda antara satu dengan yang lain.

Subhat kedua, bahwa poligami hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antar istri dan anak anak dan kebencian antar istri dan anak anak sehingga merusak rumah tangga. Jawaban untuk syubhat ini adalah bahwa penyebab permusuhan dan kevencian bukanlah poligami namun lebih pada masalah siasat (niat buruk) elemen keluarga baik sumi, istri atau anak anak, dan juga seorang istri terhadap madunya. Berapa banyaksuamu yang  hanya memiliki satu istri, dan anak anaknya. Dan tidak sedikit suami yang melakukan poligami namun keluarganya tentram dan bahwa tanpa adanya permusuhan.

Syubhat ketiga, bahwa poligami akan menyebabkan kemiskinan dan kefakiran. Pemikiran seperti itu berbahaya dan tidak diperbolehkan, karena rizki ada di tangan Allah Amat banyak keluarga yang dalam kecukupan meskipun mempunyai anggota keluarga yang dalam kecukupan, meskipun mempunyai anggota keluarga yang besar. Dan banyak pula manusia yang fakit dalam kesendiriannya. Namun demikian berpoligami hanya dapat dilakukan jika seorang laki laki memenuhi syarat mampu dan adil.

2. Perlakuan buruk sebagian suami yang berpoligami. Ini merupakan salah satu masalah dalamberpoligami, yaitu jika seorang suami menikah dengan wanita lain, dia tidak berbuat adil dalam hal yang dia mapu, berupa nafkah, mabit, pakaian dan semisalnya.. Sebagian suami ada yang tidak dapat mengatur rumah tangganya dengan baik, lebih mencintai salah satu istrinya daripada yang lain dan memuji sebagian istrinya dihadapan istrinya yang lain dan berbagai kesalahan yang semisalnya ini.

3.  Kurangnnya kesabaran wanita. Ditambah cemburu yang melampaui batas, sehingga menimbulkan permusuhan antar istri. Dan umumnya problem yang seriung terjadi dalam poligami adalah dam hal ini apalagi jika kedua belah pihan semata mata tidak setuju dengan poligami.

Kesimpulan: Bawa kebolehan poligami bukanlah suatu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan ataupun penindasam kaum laki laki atas kaum perempuan. Sebab Islam sendiri telah mewajibkan kepada seseorang suami yang berpoligami untuk berlaku adil dan bergaul secara makruf kepada istri istrinya. Justru tanpa adanya poligami masalah masalah seperti di atas tetap aka nada tanpa ada pemecahannya. Artinya, sebagai suatu perkara yang dibolehkan (bukan wajib ataupun sunnah) poligami dapat menjadikan sebagian problem yang dihadapi umat manusia dapat diselesaikan.

Sumber : Tsalatsun Malisan fi Irsyadil Ummah, Dr Ahmad bin Sulaiman al Uraini.