Oleh : Ust.
Purwanto
Poligami dalam istilah sehari hari adalah sebuah keluarga
yang didalamnya terdapat satu suami dan istri
lebih dari satuPoligami merupakan bagian dari konseppernikahan dan
penilaian dari masyarakat terhadap keberlangsungannnya. Penilaian yang
dilakukan masyarakat bersifat multiinterpretasi, dikarenakan beagamnya cara
pendang yang membuat poligami seolah merupakan sebuah hal yang controversial.
Sebenarnya, apabila kita memberangkatkan
diri dari sebuah pandangan yang positif terhadap konsep poligami ini, maka ada
banyak halyang dapat diambil sebagai sebuah wacana ilmiah, lain halnya apabila pandangan negative lebih
ditonjolkan, Maka pandangan apatis dan destruktiflah yang akan muncul.
Hukum Poligami
Para ulama telah sepakat bahwa poligami diperbolehkan dalam
Islam, hingga empat istri. Hal ini berlandaskan kepada Kitabullah dan As
Sunnah. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak haknya)
perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak budak yang
kamu miliki’ (QS An Nisaa: 3).
Sedangkan dari As Sunnah adalah sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Imam Malik. Ahmad, Ibnu majah dan At Tirmidzi Bahwa Rasulullah SAW
bersabda kepada Ghailan bin Umayyah ats Tsaqafi ketika dia masuk Islam dan
memiliki 10 orang Istri. “Engkau pilih empat orang atau engkau ceraikan yang lainnya” Dari
sini jelas sekali hokum poligami dalam Islam dan dalil dalil yang lainnya tentu
masih banyak orang yang mengharamkan dan menentang poligami berareti telah
menentang Al Qur’an dan As Sunnah dan dika tidak termasuk dalam lingkaran
Islam. Dalam hal ini mendebat mereka ini
hanya akan membuang buang waktu saja. Kecuali bagi mereka yang terkena fitnah
syubhat dalam pemikiran, maka diharapkan penyakit tersebut dapat disembuhkan.
Poligami sebenarnya bukan hal baru yang dibawa oleh Islam,
namun ia telah ada pada umat umat sebelum Islam. Poligami telah ada dalam agama
Yahudi, nasrani. Ada pada bangsa Romawi, Persia, Yunani, India, Cina, Mesir dan
bangsa bangsa lain.
Hikmah Dibalik Poligami:
Poligami di dalam Islam Disunnahkan bagi laki laki yang
memiliki kemampuan. Allah SWT mensyari’atkan poligami tentunya dengan membawa
hikmah yang mendalam. Orang yang diberi pengetahuan oleh Allah akan
m,engetahuinya sedangkan yang dibutakan hantinya maka ia tidak akan tahu.
Hikmah poligami amat banyak, diantaranya yang terpenting adalalah:
1. Islam menganjurkan agar memperkuat memperbanyak
keturunan dan generasi. Poligami merukanan salah satu sarana untuk mencapai hal
tersebut.
2. Secara alamiah wanita mempunyai halangan biologis
seperti haid dan nifas, dan terkadang menderita berbagai penyakit tertentu.
Sedangkan sang suami dalam kondisi yang prima., sementara berzina diharamkan
dalam Islam. Jika dia dilarang menikah lagi dan juga dilarang berzina serta
menikah mut’ah, maka dia menghadapi kesulitan besar sehingga Allah membolehkan
seseorang, seseorang untuk berpoligami karena di dalamnya terdapat manfaat
untuk menghilangkan kerusakan dan kehancuran. Sungguh amat buruk yang dilakukan
oleh musluh Islam dan para penentang poligami, yang memaksa kaum laki laki
untuk menikah hanya seorang istri saja. Sehingga sama saja menyuruh para suami (yang
mampu berpoligami) untuk mencari wanita haram dan pelacur. Demikian pula wanita
yang tidak sempat menikah akhirnya mencari laki laki hidung belang baik untuk
kepuasan atau mencari penghidupan , karena tidak memiliki suami yang menikahinya
secara lahir dan batin.
3. Terkadang kaum wanita tidak memiliki lagi gairah dan
keinginan untuk berhubungan suami istri karena kondisi biologis. Maka seorang
suami menikah dengan wanita lain lebih baik daripada menceraikan istrinyua. Demikian terkadang seorang
istri ada yang mendul sedang untuk menceraikan tidak mungkin, sehingga terjadi
problem rumah tanga. Maka jalan keluar yang terbaik adalah dengan berpoligami.
4. Terkadang ada seorang wanita yang berusia agak lanajut
( dan belum menikah), atau mengalami cavat dan kekurangan dari segi fisik.
Sehingga dia sangat memungkinkan untuk dinikahi oleh laki laki yang telah
memiliki istri.
5. Jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah laki
laki, bahkan mungkin berlipat ganda. Maka kaum laki laki jelas menghadapi kerusakan
dan bahaya yang besar. Membatasi hanya dengan menikah satu wanita saja jelas
menjadikan jumlah wanita tidak bersuami akan membengkak. Padahal; tidak
menikahnya para wanita akan menimbulkan problem yang sangat besar seperti
terlantarnya kaum wanita, kemiskinan serta kesempiotan jiwa dan beban
psikologis ini jelas akan membuka berbagai pintu kerusakan, na’udzu billah min
dzalik.
Demikian diantara beberapa hikmah dan
manfaat poligami. Adapun di negara negara barat dan negara kafi yang
menjalankan aturan sekuler maka kita dapati mereka sangat anti dan
menentangpoligami. Namun dalam waktu bersamaan mereka melegalkan prerzianaan,
pelacuran dan berbagai tgindakan keji lainnya.
Dan sangat kita sayangkan bahwa sebagian kaum muslimin pun ada yang
meikkuti pemikiran kaum kafir. Mereka menyenangka bahwasegala yang datang dari
barat adalah kemajuan dan kebaikan meskipun itu berupa kebathilan sehingga
tidak mengherankan jika ada negara yang mengklaim seagai negeri Islam namun
meberlakukan peraturan larangan poligami. Maka bukan rahasia lagi, jika orang
orang yang sebenarnyua mampu berpoligami justru lebih memilih “mencari istri
simpanan”, berselingkuh atau pergi ke pelacuran daripada menikah secara sah.
Selain itu penyebabnya adalah karena lingkungan dan system perundang undangan
tidak mendukung dan tidak member toleransi
terhadap poligami, bahkan bagi sebagian masyarakat poligami sudah
dianggab sebagai suatu tindakan kejahatan.
Kita tidak mengininkan, bahwa
berpoligami terkadang mendapatkan berbagai problem, baik yang berkaitan
dengan suami istri maupun anak anak dan
ini merupakan sesuatu yang wajar. Dan tridak maslah rumah tangga tidak adaa
hanya dihadapi oleh mereka yang berpoligami saja. Yang beristri satupun pasti
akan menghadapinya tinggal bagaimana
para suami dan istri menyelesaikan masalah tersebut.
Kendala Berpoligami
Tidak diragukan lagi, bahwa poligami
kini menghadapi berbagai kendala dan maslah, namun harus disadari bahwa setiap
maslah pasti memiliki sebab dan jalan keluar. Diantara kendala yang terbesar
poligami adalah sebagai berikut.
1. Keberhasilah musuh musuh Islam dan para penentang
poligami dalam menyebarkan berbagai statement miring dan tuduhan negarif
terhadap poligami adalah sebuah tindakan kejahatan dan keburukan yang harus ditentang. Sebagian kaum muslimin terpengaruh dengan
pemikiran ini, dan para “cendikiawan” pun angkat bicara melemparkan syubhat
poligami melalui berbagai media. Diantara Syubhat syubhat yang mereka sampaikan
adalah:
Bahwa laki laki tidak akan dapat
berbuat adil terhadap istri istrinya. Mereka berdalih dengan firman Allah SWT
yang artinya; “ Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berbuat adil diantara
istri istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisaa:
29). Mereka tidak faham bahwa adil yang
dimaksudkan dalam maslah hati dan cinta, dapun dalam hal nafkah, rumah tangga,
mabit, pakaian dan semisalnya maka itu
sessuatu yang sangat dapat dilakukan.
Jadi maksud ayat diatas adalah
janganlah seseorang suami condong terhadap salah satu istrinya, sehingga
menelantarkan istrinya yang lain.
Walaupun dari segi rasa cinbta berbeda antara satu dengan yang lain.
Subhat kedua, bahwa poligami hanya
akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antar istri dan anak anak dan
kebencian antar istri dan anak anak sehingga merusak rumah tangga. Jawaban
untuk syubhat ini adalah bahwa penyebab permusuhan dan kevencian bukanlah
poligami namun lebih pada masalah siasat (niat buruk) elemen keluarga baik
sumi, istri atau anak anak, dan juga seorang istri terhadap madunya. Berapa
banyaksuamu yang hanya memiliki satu
istri, dan anak anaknya. Dan tidak sedikit suami yang melakukan poligami namun
keluarganya tentram dan bahwa tanpa adanya permusuhan.
Syubhat ketiga, bahwa poligami akan
menyebabkan kemiskinan dan kefakiran. Pemikiran seperti itu berbahaya dan tidak
diperbolehkan, karena rizki ada di tangan Allah Amat banyak keluarga yang dalam
kecukupan meskipun mempunyai anggota keluarga yang dalam kecukupan, meskipun
mempunyai anggota keluarga yang besar. Dan banyak pula manusia yang fakit dalam
kesendiriannya. Namun demikian berpoligami hanya dapat dilakukan jika seorang
laki laki memenuhi syarat mampu dan adil.
2. Perlakuan buruk sebagian suami yang berpoligami. Ini
merupakan salah satu masalah dalamberpoligami, yaitu jika seorang suami menikah
dengan wanita lain, dia tidak berbuat adil dalam hal yang dia mapu, berupa
nafkah, mabit, pakaian dan semisalnya.. Sebagian suami ada yang tidak dapat
mengatur rumah tangganya dengan baik, lebih mencintai salah satu istrinya
daripada yang lain dan memuji sebagian istrinya dihadapan istrinya yang lain
dan berbagai kesalahan yang semisalnya ini.
3. Kurangnnya kesabaran wanita. Ditambah cemburu yang
melampaui batas, sehingga menimbulkan permusuhan antar istri. Dan umumnya
problem yang seriung terjadi dalam poligami adalah dam hal ini apalagi jika
kedua belah pihan semata mata tidak setuju dengan poligami.
Kesimpulan: Bawa kebolehan poligami bukanlah suatu bentuk diskriminasi
terhadap kaum perempuan ataupun penindasam kaum laki laki atas kaum perempuan.
Sebab Islam sendiri telah mewajibkan kepada seseorang suami yang berpoligami
untuk berlaku adil dan bergaul secara makruf kepada istri istrinya. Justru
tanpa adanya poligami masalah masalah seperti di atas tetap aka nada tanpa ada
pemecahannya. Artinya, sebagai suatu perkara yang dibolehkan (bukan wajib
ataupun sunnah) poligami dapat menjadikan sebagian problem yang dihadapi umat
manusia dapat diselesaikan.
Sumber : Tsalatsun Malisan fi Irsyadil Ummah, Dr Ahmad bin
Sulaiman al Uraini.