HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

Oleh: Ust Purwanto.

Permasalahan suap dan "pemberian hadiah" yang membudaya di negeri ini, di kenal di tengah masyarakat dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). perbuatan ini merupakan penyaklit yang sudah sangat akut, Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif (lurus) ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan. dan ironisnya banyak larangan yang di kerjakan.

Iman Mawardi Rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok: Pertanian, perdagangan, dan Industri. Dewasa ini sebag8anh nulama memasukan bidang "kepegawaian"menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kjebanyakan manusia, disampng tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut 
Menvari rizki dengan menjadi pegawai sasuatu yang halal. Akantetapi, fenomena yang kita hadapi sat ini tidak jarang pegawai menghadapi hal hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Diantaranya, disebutkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian  uang di luar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?

DEFINISI SUAP HADIAH DAN BONUS.
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai di luar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat macam pemasukan seseorang pegawai yaitu, gaji, uang suap, hadiah dan bonus. Suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risyawah. Secara istilah disebut "memberi uang dan sebagainnya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.

Hadiah diambil dari bahasa Arab, dan didefinisinya, pemberian seseorang kontoan tanpa adanya syarat dan balasan, Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah yaitu upah di luar gaji resmi (sebagai tambahan). Suap, hukumnya sangat jelas diharmkan oleh Al Qur'an dan sunnah serta Ijma' baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Di dalam Al Qur'an, Allah  SWT berfirman yang artinya:

"Dan janganlah sebagiankamu memakan harta sebagian lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membaa (urusah) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (QS Al Baqarah:188)

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al Haitsami rahimahullah berkata;"janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui bahwa hal itu tidak halal bagi kalian"

Sedangkan Dari Sunmah
Dari Ibnu umar Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap" (HR At Tiremidzi)
Sedangkan menurut Ijma'
Telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Qudamah, Ibnul Atsir, Shan'ani rahimahullah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:" Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma (kesepakatan para ulama)"
Syaikh Abdulah bin Abdulrahman Al Jibrin pernah ditanya seputar hukum risywah (suap) beliau menjawab: Tidak boleh memberi uang untuk memperileh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga lembaga pendidikan dan lowongan lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat. Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu Alai wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok"

Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu menurut pandangan yang memberi sesuatu yang remeh. Juga dari Abu Hurairah, ra Rasulullah SAW bersabda:"saling memberi hadiahlah kalian , miscaya kalian saling mencinta" (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad No 594, Ibnu hajar berkata, "sanadnya shahih')

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH.
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut diantarannya.
  1. Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang diajurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang msulim.
  2. Suap, ketia pemberiannya tentu dengan syarat tidak sesuai dengan syariat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syariat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah permberiannya tidak bersyarat.
  3. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batin. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih sayang seperti kepada kerabat atau tetangga atau teman, atau pemberian untuk balas budi.
  4. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberiann terang terangan atas dasar sifat kedermawanan.
  5. Suap biasanya diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya.
HUKUM PERMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya permasalannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak iklas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud. Juga berbeda beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai terbagi dalam tiga bagian.
  1. Pemberian tersebut bertujuan auntuk sesuatu yang batin ataukan pemberian atas sebuah tugas yang memang sajib dilakukan oleh seorang pegawai., misalnya pemberiankepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah Instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maup-un untuk masa yang akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya dan atau memalsukan data atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadannya dari pada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.
  2. Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.
  3. Pemberian yang diperbolehkjan, bahkan diamjurkan memberi dan mengambilnya, Kaidahnya suatu pemberian dengan tujuan menghapkan ridha Allah Ta'ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjaga ukhuwah Islamiyah dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi

SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM
Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.
Pertama: solusi untuk individsu dan masyarakat.
  1. Setiap Indibvidu muslim hendaklah memperkuat ketakwaan kepada Allah SWT untuk  merupakan wasiat Allah SWT untuk umat terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintah Nya lalu melaksanakannya, dan mengetahui larangannNya lalu menjauhinya.
  2. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah
  3. Setiap individu, selalu belajar memahami rizki dengan benar, bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan oleh Allah SWT, akan tetapi ndengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana'ah
  4. Menghadirkan kedalam hati, bahwa dialik penghidupan ini ada kehidupan kekal, dan setiao orang yang meminta pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah SWT tentang hartanya, darimana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamatg pada pertanyaan berikutnya
Kedua Solusi untuk pemerintah
  1. Jika ingin membersihkan penyakit masyharakat ini, hendaklah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan rakyat mnengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik maka masyarakatnya akan mengikutinya, begitupun sebaliknya jika rajanya koror makan masyarakatnya akan mengikuti kekotorang yang dicontohkan oleh rajanya.
  2. Bekerja sama dedngan para dai untuk mengidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah SWT, jika tauhid telah lurus dan imnan telah benar, maka semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
  3. Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian dan amanan, Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan, kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
  4. Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasehat dan bithanah (orang dekat) yang shaleh, yang menganjurkannya untuyk berbuat baik, dan mencegtahnya dari berbuat buruk, Seiring dengan itu, ia juga menjuhi bihanah yang thalih.
Demikian yang dapat dikemukakan dalama permasalahan ini. Semoga Allah SWT memberi kekuatan kepada kum Muslimin untuk menegakkan agamnya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. 
Wallahu a'lam bish showab.


Referensi:
Al Hawil Kabir
Subulussalam,. shan'ani
Qamus Muhith, 4/336
Al Zawajir, Haitsami
Ahkamul Qur'an, Al Qurthubi
Majmu' Fatawa