Oleh: Ust Muniri
Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan
oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar, dan praktek tersebut
juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga
kejelasan nasab turunan. Menjaga kesucian dan kehormatan diri juga mewaspadai
hal hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci diantara manusia
disebabkan pengerusakan terhadap kehormatan istri, putri, saudara perempuan dan
ibu mereka. Dan ini juga akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua
pantaslah bahaya praktek zina itu-bobotnya- setingkat dibawah praktek
pembunuhan. Oleh karena itu, Allah SWT menggandeng keduanya dalam Al Qur'an dan
juga Rasulullah SAW dalam keterangan hadits beliau.
Al-Imam Ahmad berkata:" aku tidak
mengetahui sebuah dosa setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari
zina" Dan Allah SWT menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:
"Dan orang orang yang tidak
menyembah tuhan selain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak bersina, barang
siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat tempat pembalasan
dosa(nya) (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya di hari Kiamat dan dia
akan kekal dalam adzab itru, dalam keadaan terhina kecuali orang orang yang
taubat...." (QS Al
Furqan:68-70)
Dalam ayat tersebut Allah SWT,
menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya
adalah kekal dalam adzab berat yang
berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan
bertaubat, beriman dan beramal shaleh kepada Allah SWT dan berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesunggunya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu
jalan yang buruk” (QS. Al Isra:32).
Disini Allah SWT menjelaskan tetang
kejinya praktek zina dan kata “Fahisyah” maknanya adalah perbuatan keji atau
kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya .
Oleh setiap orang berakal bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana
disebutkan Al Bukhari dalam shahihnya dari Amr bin Maimuin Al Audidia berkata
:” Aku pernah melihat seekor kerja jantan yang berzina dengan seekor kera
betina, Lalu datanglah kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya
sampai mati. Kemudian Allah SWT juga
memberitahukan bahwa praktek zina adalah seburuk buruk jalan : karena merupakan
jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat
nanti.
Dan karena menikahi mantan istri istri
ayah itu termasuk perbuatan yang sangat jelek sekali, Allah SWT secara khusus
memberikan “cela” tambahan bagi praktek menikahi istri orang tua. Allah SWT
berfirman (setelah secara tegas melarang kaum muslimin untuk menikahi istri
istreri ayah mereka)
“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah, dan seburuk buruk jalan (yang ditempuh” (QS. An Nisa:22)
Allah Swt juga menggantungkan keberungan
seseorang hamba pada kemampuananya dalam menjaga Kehormatan” Allah SWT
berfirman:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang orang yang beriman (yaitu)
orang orang yang khusu dalam shalatnya dan orang orang yang menjaukan
diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang orang
menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap
istri istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka
itulah orang orang yang melampaui batas” (Qs Al
Mukminum: 1-7)
Dalam ayat
ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan, yaitu pertama bahwa orang yang tidak
menjaga kemaluannya tidak akan termasuk orang yang beruntung, kedua dia akan
termasuk orang yang tercela dan ketida dia termasuk orang yang melampaui batas.
Jadi dia tidak akan mendapatkan keberuntungan serta berhak mendapat predikat “melampaui batas”
dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela, padahal beratnya beban dalam
menahan syahwat itu lebih ringan dari pada menanggung sebagian akibat yang
disebutkan tadi.
Selain itu
pula Allah SWT telah menyindir manusia yang selalu berkeluh kesah, tidak sabar
dan tidak mampu mengendalikan diri saat mendapakan kebvahagiaan, demikian pula
kesusahan. Bila mendapat kebahagiaan, dia menjadi kikir, tak mau memberi, dan
bila mendapat kesusahan banyak mengeluh. Begitulah sifat umum manusia kecuali
orang orang yang memang dikecualikan dari hambaNya, yang diantaranya adalah
mereka yang disebut dalam firmanNya:
“Dan orang
orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau
budah budak yang mereka miliki, maka sesunggunya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang orang
yang melampaui batas” (QS. Al Ma’arij:29031).
Oleh
karenanya Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk memerintahkan orang orang mukmin agar mnenjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga dibertahukan kepada mereka ahwa Allah SWT selalu menyaksikan amal perbuatan mereka. "Dan mengetahui (pandangan)mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati" (Ghafir:19)
Dan karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah SWT lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar misalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pangangan, kemudian khayalan, kemudian langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar (zina).
Oleh karenanya, ada yang mengatakan, bahwa barang siapa yang bisa menjaga empat hal mereka berarti dia telah menyelamatkan agamnya:
- Al Lahazhat (pandangan pertama)
- Al Khatharat (pikiran yang melintas di benak)
- Al Lafazhat (lidah dan ucapan)
- Al Khathawat (langkah pertama untuk sebuah perbuatan)
Dan seyogyanya, seorang hamba Allah itu bersedia untuk menjadi penjaga dirinya dari empat hal di atas dengan ketat, sebab dari situlah musuh akan datang menyerangnnya, merasuk ke dalam dirinya dan merusak segala sesuatu. Syariat Islam tidak hanya mengharamkan zina, tetapi mengharamkan apa saja yang akan mendekatkan seseorang kepada zina seperti:
- Keluarnya seorang wanita muslimah dari rumahnya tanpa menutup seluruh auratnya, atau dengan pakaian yang ketat atau tipis. Ini semua diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena itu wahai wanita muslimah selamatkanlah diri anda dari jilatan api neraka, bersabarlah dengan busana muslimah, karena ia adalah jalan yang akan mengantarkanmu ke surga Allah yang abadi.
- Memandang wanita yang bukan mahramnya tanpa ada kebutuhan. Demikian pula memandang gambar gambar wanita di majalah dan tabloid, TV dan video itu semua haram. Barang siapa yang meninggalkannya karena Allah SWT, maka ia akan diganti dengan manisnya iman yang dirasakan dalam hatinya.
- Mendengarkan nyanyian nyanyian wanita, apalagi jika diiringi dengan musik dan isinya tentang cumbu rayu dan sebagainya.
- Pergaulan bebas antara laki laki dan wanita. Betapa banyak perzinahan terjadi karena keakraban di kantor, kampus sekolah atau di tempat tempat lain.
- Khalwat (beduaan) antara seorang laki laki dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Ini sangat diharamkan dengan tegas. Tidaklah seorang laki laki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya melainkan syetan sebagai pihak ketiganya.
- Pacaran ini merupakan pintu zina yang sangat diharamkan oleh Islam.
Demikian wahai kaum muslimin..... seluruh jalan jalan yang mengantarkan kepada zina sudah ditutup oleh syariat. Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat (SQ.17:32). Allah SWT telah menjelaskan bahwa diantara sifat orang mukmin yang beruntung (akan mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat) adalah seorang yang menjaga kemaluannya dari apa saja yang diharamkan oleh Allah (QS.23:5-7). Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah telah mempersiapkan kenikmatan kenikmatan di sisiNya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang orang yang beriman dan bertawakal kepadaNya serta menjauhi dosa dosa besar dan fahisyah (zina) (QS.42:36-37). Wahai kaum muslimin wal muslimat..... kembalilah ke jalan Allah dan bertaubatlah kepadaNya sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.